(E) Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum tentang harta benda antara dua pihak, di mana salah satu pihak berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan dari janji tersebut. Seiring dengan perkembangan jaman, bentuk perjanjian juga berkembang. Salah satu bentuk perkembangan dari perjanjian adalah dengan munculnya Perjanjian Baku (Kalusula Baku). Pengertian Kalusula Baku dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. |