Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:40 WIB
Detail
BukuKreditur Gadungan dalam Kasus Kepailitan Antara Polar Completions Engineering Inc Melawan PT KARYA HITAWASANA (Kreditur Lain Menurut UU No. 37 Tahun 2004)
Bibliografi
Author: Ridho, Indra ; Girsang, Yan Apul H. (Advisor)
Topik: Kreditur Gadungan dalam Kasus Kepailitan; Polar Completions Engineering Inc Melawan PT KARYA HITAWASANA; Kreditur Lain Menurut UU No. 37 Tahun 2004; Kepailitan menurut Pasal 2 ayat 1 UUK; Penolakan Pailit; Putusan No.33/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst.; Hukum Ekonomi dan BIsnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Indra Ridho's Undergraduated Theses.pdf (211.87KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1928
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Polar Completions Engineering Inc selaku kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap PT Karya Hitawasana selaku debitur, dikarenakan telah terpenuhinya unsur syarat pailit menurut Pasal 2 ayat 1 UUK. Yaitu mengenai adanya utang berdasarkan hubungan keagenan sejumlah US $ 668,372.50 yang telah jatuh tempo, dan adanya kreditur lain yaitu PT Precissions Drilling Services Indonesia. Namun dalam pemeriksaan di pengadilan, terdapat permasalahan mengenai pengertian utang dalam hubungan keagenan dan mengenai keabsahan dari cessie yang dibuat antara Polar Completions Engineering dengan PT Precissions Drilling Services Indonesia berdasarkan perjanjian jual beli piutang. Yang pada akhirnya hakim pengadilan niaga menolak permohonan pailit Polar Completions Engineering Inc dengan Putusan No.33/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst. Yang dikarenakan alasan bahwa PT Precissions Drilling Services Indonesia (selaku kreditur lain) adalah “kreditur gadungan” berdasarkan bukti bahwa tidak sahnya cessie yang dibuat. Sehingga menyebabkan PT Precissions Drilling Services Indonesia tidak mempunyai hak tagihan (piutang) dan bukanlah kreditur lain dari PT Karya Hitawasana. Sehingga dalam hal ini, Polar Completions Engineering hanya berhasil membuktikan adanya 1 (satu) kreditur saja, sehingga tidak terpenuhi unsur syarat pailit pada Pasal 2 ayat 1 UUK yaitu syarat adanya 2 (dua) kreditur atau lebih. Maka putusan hakim pengadilan niaga dengan menolak permohonan pailit dinilai sudah tepat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)