Anak merupakan seseorang yang memiliki hak hidup yang sama dengan setiap orang tanpa menbedakan golongan umur dan jenis kelamin. Seorang anak patut diberlakukan adil dan diberikan perlindungan baik dari segi sosial maupun dari segi hukumnya. Dengan demikian maka seorang anak akan menempati kedudukan yang sama dimuka hukum. Anak perlu dilindungi karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena kondisi yang rentan dibandingkan dengan orang dewasa, anak lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dll. Keseriusan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak diimbangi adanya perlindungan hukum yang memadai dari negara. Sekalipun telah diundangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tahun 2002 lalu, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Aparat hukum belum menjadikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai acuan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Aparat hukum masih menggunakan KUHP sebagai acuan, sementara KUHP tidak mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, istilah kekerasan seksual terhadap anak tidak dikenal dalam KUHP. Salah satu tindakan kejahatan yang sering kali dialami oleh seorang anak adalah Sexual Abuse ( kekerasan secara seksual ), dimana kekerasan tersebut terjadi pada saat seorang anak dieksploitasi secara seks baik diperkosa maupun dicabuli oleh seorang dewasa yang berasal baik dari lingkungan tempat tinggalnya maupun lingkungan keluarganya. |