(E) Pemegang saham minoritas merupakan internal organ perseroan yang memiliki sebagian kecil saham pada perseroan dan jika ditinjau dari kepemilikan modalnya, pemegang saham minoritas dapat pula dikatakan sebagai investor kecil, yaitu pihak yang mempercayakan modalnya untuk dikelola perseroan. Oleh karena itu pemegang saham minoritas ini harus dilindungi kepentingannya terhadap persaingan yang melibatkan investor besar (pemegang saham mayoritas). Masalah pemegang saham minoritas ini memang menjadi perhatian di kalangan praktisi hukum dan bisnis. Sering terjadinya tindakan-tindakan diskriminatif terhadap mereka akibat tindakan yang dilakukan perseroan, mengakibatkan semakin dirasakan perlunya dibentuknya suatu peraturan yang memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, salah satunya yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. |