Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:15 WIB
Detail
BukuHak Berdaulat Negara Tidak Berpantai dan Negara yang Kurang Beruntung Secara Geografis dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Suatu Negara Pantai
Bibliografi
Author: Prastianto, Stephanus Desi (Advisor); Lynir, Devina
Topik: Hak Berdaulat Negara Tidak Berpantai; Negara yang Kurang Beruntung Secara Geografis; Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati; Zona Ekonomi Eksklusif Suatu Negara Pantai; Konvensi Hukum Laut PBB 1982; Hukum INternasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Devina Lynir's Undergraduated theses.pdf (2.16MB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1923
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E). Hukum Internasional dapat dikatakan sebagai seperangkat aturan dimana suatu negara merasa terikat untuk menaatinya dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Apabila kita tempatkan dalam konteks Hukum Laut, maka Hukum Laut Internasional adalah aturan-aturan yang mengikat negara dalam melakukan hubungan internasional atau hubungan dengan negara lain yang menyangkut masalah kelautan. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai Hukum Laut Internasional yang mengatur hubungan negara-negara sebagai subyek yang berkepentingan dengan masalah laut, terutama antara negara pantai dan negara-negara yang memiliki kondisi geografis yang unik dalam hubungannya dengan laut. Negara-negara ini disebut negara tidak berpantai dan negara yang kurang beruntung secara geografis. Kelompok negara ini berusaha menuntut haknya atas penggunaan laut terutama atas sumber daya alam hayati di ZEE sebagai suatu konsep yang baru timbul dalam masyarakat internasional, karena memang dirasakan kurang adil apabila mereka akibat kondisi geografis yang unik ini tidak dapat ikut mengambil hasil dari laut. Tuntutan mereka atas sumber daya alam hayati di ZEE akhirnya dirumuskan melalui Konferensi Hukum Laut PBB ke-III dan dicantumkan pada pasal 69-72 pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Tetapi ternyata pencantuman ini belum menjamin hak-hak negara ini karena perumusan di dalam Konvensi memiliki banyak kelemahan dan belum ada pelaksanaan yang benar-benar berarti atas hak-hak mereka dalam praktek hubungan antar negara. Oleh karena itu, negara-negara ini perlu mencari alternatif-alternatif lain dalam memenuhi hak-haknya ini seperti dengan melakukan pendekatan secara bilateral dan regional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)