(E) Dikarenakan faktor kepentingan ekonomi, banyak Negara pantai yang melaksanakan hak eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada wilayah laut di luar batas zona ekonomi eksklusif negaranya. Hal ini tentu memicu konflik antar Negara pantai yang wilayah zona ekonomi eksklusifnya berseberangan atau bersebelahan. Terdapat prinsip delimitasi yaitu equitable principle yang dalam penentuan delimitasi tidak hanya memperhitungkan jarak, tetapi juga faktor yang berkaitan dalam penetapan delimitasi. Pihak Nigeria dalam argumennya, mengajukan mengenai pemberian konsesi pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai sebagai salah satu faktor yang harus dipertimbangkan Mahkamah untuk menetapkan delimitasi antara Nigeria dengan Kamerun. Mahkamah Internasional tidak hanya mengacu pada konvensi-kovensi mengenai laut, tetapi juga pada putusan Mahkamah Internasional sebelumnya yang membahas pertimbangan mengenai keberadaan pemberian konsesi. Mahkamah dalam putusan antara Nigeria dan Kamerun, menyatakan bahwa keberadaan pemberian konsesi bukanlah faktor yang harus dipertimbangkan untuk menentukan delimitasi. |