Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Faktur Pajak: Pembatalan, Pembetulan, atau Penggantian? (Bagian Pertama)
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 7 no. 15 (2008)
,
page 28-35.
Topik:
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.48
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam keseharian, tidak sedikit pihak yang meremehkan perbedaan redaksional, termasuk perbedaan antara 'pembatalan,' 'pembetulan' atau 'penggantian' Faktur Pajak. Padahal akibat menomorduakan perbedaan istilah itu tidaklah bisa dibilang ringan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)