Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:10 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak: Pembatalan, Pembetulan, atau Penggantian? (Bagian Pertama)  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 15 (2008), page 28-35.
Topik: Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam keseharian, tidak sedikit pihak yang meremehkan perbedaan redaksional, termasuk perbedaan antara 'pembatalan,' 'pembetulan' atau 'penggantian' Faktur Pajak. Padahal akibat menomorduakan perbedaan istilah itu tidaklah bisa dibilang ringan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)