Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:18 WIB
Detail
ArtikelFreight Forwarding dan PPh Pasal 23  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 15 (2008), page 2-9.
Topik: Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyak orang beranggapan bahwa dengan adanya S-785/PJ.032/2007 usai sudah polemik seputar pemotongan PPh pasal 23 atas jasa freight forwarding. Artinya, dengan berlandaskan pada surat Direktur Jenderal Pajak itu, para pelaku bisnis yang terkait dengan jasa freight forwarding merasa tidak lagi wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh lainnya saat membayar imbalan kepada perusahaan freight forwarding. Tapi benarkah demikian?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)