Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Freight Forwarding dan PPh Pasal 23
Oleh:
Indonesian Tax Review
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 7 no. 15 (2008)
,
page 2-9.
Topik:
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.48
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Banyak orang beranggapan bahwa dengan adanya S-785/PJ.032/2007 usai sudah polemik seputar pemotongan PPh pasal 23 atas jasa freight forwarding. Artinya, dengan berlandaskan pada surat Direktur Jenderal Pajak itu, para pelaku bisnis yang terkait dengan jasa freight forwarding merasa tidak lagi wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh lainnya saat membayar imbalan kepada perusahaan freight forwarding. Tapi benarkah demikian?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)