Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:16 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PT TELKOM Terhadap Konsumen Mangatur atas Pembengkakan Tagihan SPEEDY
Bibliografi
Author: Handayani, Tuti ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Terhadap Konsumen; PT TELKOM; Pembengkakan Tagihan SPEEDY; Konsumen; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tuti Handayani's Undergraduated Theses.pdf (588.57KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1930
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk yaitu perusahaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam rangka meningkatkan mutu dan kemudahan pelayanan jasa telekomunikasi terhadap masyarakat, PT. Telkom meningkatkan jaringan akses teleponnya, yaitu salah satunya dengan menghadirkan layanan Speedy. Speedy adalah layanan jasa telekomunikasi dari Telkom yang berbasis teknologi Asymmetric Digital Subscriber Line (ADSL) yang memungkinkan terjadinya komunikasi suara dan data secara bersamaan dengan memanfaatkan saluran telepon (kabel tembaga). Melihat banyaknya konsumen yang tertarik dengan munculnya layanan speedy maka kepentingan konsumen sebagai target pasar perlu diperhatikan. Untuk menciptakan kedudukan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, diperlukan suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang penggunaan Produk Speedy yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Masalah konsumen yang terjadi pada Mangatur yaitu membengkaknya tagihan Speedy karena adanya perbedaan rincian data informasi pemakaian Speedy (real time) yang tertera di plasa.com dengan data informasi tagihan (INTAG) Speedy yang dicetak oleh PT. Telkom karena sistem pembulatan keatas pada sistem billing nya. Sistem billing dengan pembulatan ke atas tersebut tidak di beritahukan PT Telkom kepada konsumen pada saat mendaftar. Dalam hal ini PT Telkom telah mengabaikan hak-hak konsumen yaitu tepatnya Pasal 4 butir c yaitu “konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa”. Sebagai pelaku usaha, PT Telkom wajib bertanggung jawab. PT Telkom dalam upaya menyelesaikan masalahnya dengan konsumen menempuh jalan penyelesaian di luar pengadilan dengan cara mediasi atau sepakat berdamai. Ganti rugi yang diberikan oleh PT Telkom kepada Mangatur yaitu dengan cara membebaskan biaya pemakaian akses bulanan pada bulan berikutnya. Di masa yang akan datang diharapkan PT. Telkom tetap dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi jenis dan kualitas produk serta kinerja yang telah dicapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)