Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar barang dan atau jasa. Di Indonesia sendiri banyak sekali pengguna kartu kredit karena penggunaannya yang begitu mudah, tapi semakin berkembangnya pengguna kartu kredit, semakin banyak pula kejahatan kejahatan mengenai kartu kredit. Untuk mencegahnya issuer bank melakukan pencegahan dengan menambah pas foto dan tanda tangan card holder pada kartu kredit, tetapi suatu kejahatan kartu kredit tetap dapat terjadi, terlebih salah satu sistemasi penggunaan kartu kredit adalah card holder harus menandatangani sales draft. Sering terjadi dimana tanda tangan pada sales draft dan pada kartu kredit berbeda, tetapi kenapa transaksi jual beli tetap dapat terjadi? Kegunaan tanda tangan hanyalah sebagai pembuktian jika terjadi suatu sanggahan, bukan sebagai jaminan kemanaan. |