Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:13 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsurnen Terhadap Iklan Pemutih Wajah Yang Menyesatkan
Bibliografi
Author: ALISA, NINA ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Iklan Pemutih wajah; Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.01 .05.4.1745 tentang Kosmetik; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nina Alisa's Undergraduated Theses.pdf (177.48KB; 92 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1945
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Rasa ingin tahu dan daya konsumsi masyarakat yang besar terhadap produk-produk pemutih wajah, di dalam sosialisasinya mernerlukan suatu
prornosi terlebih dahulu. Salah satu media yang sangat kita kenal adalah melalui ikian. Ikian pernutih wajah yang mulai menjamur cenderung
memberikan janji-janji muluk dan membuat konsumen terlena tanpa memperhatikan dengan seksama, apakah kandungan yang ada dalarn
pemutih wajah itu berbahaya atau tidak. Rendahnya pengetahuan dan sesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia akan hak-haknya sebagai korisuiren, membuat masyarakat sering dirnanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha yang tidak hertanggung jawab. Pelaku usaha akan selalu
berusaha untuk mencari keuritungan yang sebesar-besarnya dan dengan pengetahuan dan kesadaran yang rendah, konsumen akan berada dipihak
yang lemah. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi mi.
Pertama, kategori ikian pemutih wajah yang menyesatkan menurut hukum. Kedua, a1asan-a1asar ikian pemutih wajah yang menyesatkan
dilarang menurut hukum Ketiga, penyelesaiari hukurn terhadap ikian pemutih wajah yang menyesatkan. Permasa1ahan-permasalahan diatas
diteliti penulis dengan menggunakan metode penelitian hukurn normatif.
Hasilnva berupa 3(tiga) kesimpulan dan penulis. Pertama, pada dasarnya apapun bentuk penyajian ikian, jika tidak sesuai dengan informasi yang diberikan maka akan disebut sebagai ikian yang
menyesatkan. Kedua, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen (LNRI Tahun 1999 Nomor
42; TLNRI Nomor 3821) (disingkat UUPK), pelaku usaha dilarang
memproduksi ikian yang menyesatkan. Keliga, disamping Pasal 17 UUPK, dan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.01 .05.4.1745 tentang Kosmetik, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata digunakan sehagai dasar hukum untuk menyelesaikan pelanggaran ikian
pemutih wajah yang rnenyesatkan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)