Rasa ingin tahu dan daya konsumsi masyarakat yang besar terhadap produk-produk pemutih wajah, di dalam sosialisasinya mernerlukan suatu prornosi terlebih dahulu. Salah satu media yang sangat kita kenal adalah melalui ikian. Ikian pernutih wajah yang mulai menjamur cenderung memberikan janji-janji muluk dan membuat konsumen terlena tanpa memperhatikan dengan seksama, apakah kandungan yang ada dalarn pemutih wajah itu berbahaya atau tidak. Rendahnya pengetahuan dan sesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia akan hak-haknya sebagai korisuiren, membuat masyarakat sering dirnanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha yang tidak hertanggung jawab. Pelaku usaha akan selalu berusaha untuk mencari keuritungan yang sebesar-besarnya dan dengan pengetahuan dan kesadaran yang rendah, konsumen akan berada dipihak yang lemah. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi mi. Pertama, kategori ikian pemutih wajah yang menyesatkan menurut hukum. Kedua, a1asan-a1asar ikian pemutih wajah yang menyesatkan dilarang menurut hukum Ketiga, penyelesaiari hukurn terhadap ikian pemutih wajah yang menyesatkan. Permasa1ahan-permasalahan diatas diteliti penulis dengan menggunakan metode penelitian hukurn normatif. Hasilnva berupa 3(tiga) kesimpulan dan penulis. Pertama, pada dasarnya apapun bentuk penyajian ikian, jika tidak sesuai dengan informasi yang diberikan maka akan disebut sebagai ikian yang menyesatkan. Kedua, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen (LNRI Tahun 1999 Nomor 42; TLNRI Nomor 3821) (disingkat UUPK), pelaku usaha dilarang memproduksi ikian yang menyesatkan. Keliga, disamping Pasal 17 UUPK, dan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.01 .05.4.1745 tentang Kosmetik, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata digunakan sehagai dasar hukum untuk menyelesaikan pelanggaran ikian pemutih wajah yang rnenyesatkan |