Dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di KOPINDOSAT perlu diketahui tentang bagaimana cara prosedur pelaksanaan, bentuk perjanjian dan berlakunya serta tata cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan Industrial antara pekerja dengan pengusaha (KOPINDOSAT). Pada KOPINDOSAT pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan dengan baik berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 100/MEN/VI/2004 tentang kesepakatan kerja. Bentuk perjanjian kerja di kopindosat dilakukan secara tertulis, bertujuan agar semua aspek-aspek hukum yang mengikat kedua belah pihak dapat diketahui dengan sejelas-jelasnya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 51 yang mengatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis. Tentang berlakunya perjanjian tersebut pekerja harus menandatangani dengan masa perjanjian selama 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun sesuai dengan kebijakan perusahaan. Penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu dengan cara penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dalam hal ini adalah bipartite sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 (tentang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial). |