Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Terhadap Saksi Dihubungkan dengan Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia
Bibliografi
Author: Logman, Loebby (Advisor); Sukmono, Rama
Topik: Tinjauan Yuridis; Perlindungan Terhadap Saksi; Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rama Sukmono's Undergraduated Theses.pdf (210.8KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1942
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Saksi berperan penting di dalam proses penyelesaian perkara pidana karena dari saksilah tugas hukum dapat memperoleh keterangan bagaimana suatu peristiwa pidana terjadi. Saksi dituntut untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar keputusan akhir dari hakim bisa seadil-adilnya. Oleh karena itu diperlukan suatu kondisi agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, sehingga keterangan yang diperoleh dari saksi dapat bersifat bebas, jujur dan objektif. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya perlindungan saksi. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia ada beberapa bagian yang mengatur agar saksi sebisa mungkin memberikan keterangan dengan bebas, tetapi peraturan terbatas hanya pada tahap pemeriksaan saja. Dari contoh kasus yang ada justru diperlukan perlindungan bagi saksi dikala saksi tidak sedang dalam tahap pemeriksaan. Kasus ini juga mengetengahkan saksi yang perlu dilindungi justru dari aparat penegak hukum sendiri. Disamping hal-hal yang disebut diatas, maka perlidungan terhadap saksi di Indonesia masih memerlukan banyak penyempurnaan dan perjalan panjang terutama jika saksi ternyata berhadapan dengan pihak yang berkuasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)