Saksi berperan penting di dalam proses penyelesaian perkara pidana karena dari saksilah tugas hukum dapat memperoleh keterangan bagaimana suatu peristiwa pidana terjadi. Saksi dituntut untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar keputusan akhir dari hakim bisa seadil-adilnya. Oleh karena itu diperlukan suatu kondisi agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, sehingga keterangan yang diperoleh dari saksi dapat bersifat bebas, jujur dan objektif. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya perlindungan saksi. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia ada beberapa bagian yang mengatur agar saksi sebisa mungkin memberikan keterangan dengan bebas, tetapi peraturan terbatas hanya pada tahap pemeriksaan saja. Dari contoh kasus yang ada justru diperlukan perlindungan bagi saksi dikala saksi tidak sedang dalam tahap pemeriksaan. Kasus ini juga mengetengahkan saksi yang perlu dilindungi justru dari aparat penegak hukum sendiri. Disamping hal-hal yang disebut diatas, maka perlidungan terhadap saksi di Indonesia masih memerlukan banyak penyempurnaan dan perjalan panjang terutama jika saksi ternyata berhadapan dengan pihak yang berkuasa. |