Masalah pokok dalam skripsi ini adalah menyangkut perkawinan beda agama, dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus memahami pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Dengan diberlakukannya UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, timbul beberapa masalah dalam melaksanakan perkawinan beda agama tersebut yaitu apakah perkawinan tersebut sah menurut hukum nasional dan bagaimana caranya agar perkawinan tersebut sah menurut hukum nasional. Mengenai sahnya suatu perkawinan, UU No.1 Tahun 1974 menyerahkannya kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Menurut hukum Islam sendiri bahwa perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang termasuk dalam golongan ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) adalah sah dan halal. Sedangkan menurut agama Katolik, perkawinan tersebut dapat dilaksanakan dengan cara meminta dispensasi dari Uskup dan agama Protestan juga membolehkan perkawinan beda agama tersebut asalkan pihak yang non-Protestan mau dan setuju membuat surat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan perkawinannya dilaksanakan di Gereja. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas dan jelas mengenai perkawinan beda agama ini, apakah dilarang atau diperbolehkan. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan hukum yang tegas dan jelas mengenai perkawinan beda agama ini, sehingga akan menghasilkan suatu kepastian hukum. |