(E) Prof. R. Djokosoetono, pakar ilmu hukum tata negara Indonesia, mendefinisikan negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Ada lebih dari satu makna dari istilah pemerintahan yang sama di sini. Antara lain pemerintahan yang sama dapat berarti pemerintahan dalam satu sistem hukum yang sama, juga dapat bermakna pemerintahan dalam satu ideology yang sama dan yang paling penting, paling vital dan paling krusial maknanya adalah pemerintahan yang pemerintah daerahnya tidak dapat terpisahkan dari pemerintah pusatnya.dalam wadah Negara Kesatuan seperti Republik Indonesia. Jadi pokok permasalahan di sini adalah Bagaimanakah bentuk pelaksanaan pemerintahan daerah kita di jaman penjajahan negara-negara asing? Sentralisasikah atau ada yang desentralisasi. Dan bagaimana pula perkembangannya hingga saat ini? Semuanya akan dibahas secara yuridis (berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan tertulis yang berlaku) dalam skripsi ini. |