Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM HUKUM PIDANA DAN RELEVANSINYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author:
Beyeng, Fransiskus Marianus J.
Topik:
Hukum Materiil
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Ajaran Sifat Melawan Hukum Matriil dalam hukum Pidana baik dalam fungsi yang negatif maupun dalam fungsi yang positif memiliki pengertian yang luas yang tidak hanya dikaitkan dengan peraturan tertulis maupun tetapi juga dikaitkan dengan peraturan tidak tertulis. Pengertian yang demikian memberikan ruang interpretasi yang sangat luas yang tidak hanya terbatas dalam konsep limitatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi juga pada ukuran patut tidak patut berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam dinamika hidup masyarakat. Penerapannya yang tidak kasuistif dan limitatif berdasarkan ukuran/kriteria tertentu akan menggoyahkan asas legalitas yang dianut oleh sistem hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Berdasarkan adagium lex spesialis derogat legi generali maka penerapan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang positif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai upaya untuk menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, tentunya memerlukan kajian yang lebih komprehensif khususnya dalam kaitan dengan pemisahan antara Administrative Law Responsibility dan Individual Crime Responsibility. Pemisahan ini melibatkan juga berbagai peraturan tertulis tentang administrasi negara maupun peraturan tidak tertulis berupa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang terdapat dalam dokrin Hukum Administrasi Negara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)