Leasing atau juga yang dikenal dengan sewa guna usaha berasal dari kata bahasa Inggris yakni “Lease”, yang artinya sewa menyewa. Pengertian leasing menurut pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.448/KMK.017/2000 ialah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Hak Opsi merupakan hak pilih bagi lessee, untuk memiliki atau mengembalikan barang modal yang bersangkutan, atau meneruskan perjanjian leasing. Dalam suatu perjanjian leasing, dikenal beberapa pihak, yakni pihak Lessor sebagai pihak yang menyewakan ( perusahaan leasing ), pihak Lessee sebagai pihak penyewa, dan juga pihak Supplier sebagai pihak penjual. Kesepakatan yang terjadi antara para pihak kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian leasing, yang mana isi perjanjian tersebut harus dilaksanakan secara benar oleh para pihak. Dalam pembahasan kali ini yang bertindak sebagai Lessor ialah PT.Tifa Finance, sebagai Lessee ialah PT.X, dan sebagai Supplier ialah pihak yang ditunjuk oleh PT.Tifa Finance. Namun proses pelaksanaannya ternyata tidak berjalan lancar dikarenakan pihak lessee lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kepada pihak lessor pada saat tanggal jatuh temponya, disebabkan adanya masalah internal perusahaan. |