Perjanjian adalah merupakan bagian dari suatu perikatan. Perjanjian dibuat berdasarkan adanya kata sepakat para pihak, adanya kecakapan para pihak, adanya tujuan tertentu dan adanya causa yang halal. Dalam Praktek perbankan di Indonesia dikenal adanya Perjanjian Kerjasama Sponsorship. Perjanjian Kerjasama Sponsorship adalah perjanjian untuk membiayai suatu kegiatan dengan menjadi sponsor dengan mendapat imbalan tertentu. Apakah Perjanjian Kerjasama Sponsorship di BII sudah sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Apakah keadaan force majeure dapat menyebabkan wanprestasi? Bagaimana prosedur atau penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Sponsorship? Perjanjian ini sebenarnya sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian, namun belum sempurna menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelemahan perjanjian terdapat pada klausula bagian komparisi, bagian ketentuan umum, bagian klausula antisipatif. Keadaan force majeure tidak menyebabkan perjanjian menjadi wanprestasi. Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 penyelesaian sengketa dilakukan dengan pemberian somasi jika ketentuan Pasal 5 ini tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan Pasal 7 Perjanjian Kerjasama Sponsorship. Jadi Perjanjian Kerjasama ini belum sempurna, Force majeure tidak dapat dinyatakan sebagai wanprestasi, jika tejadi sengketa maka penyelesaiannya terdapat dalam Pasal 7. |