Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:23 WIB
Detail
ArtikelNorma, Kejahatan, dan Hukum  
Oleh: Walukow, Devy Stany
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Humaniora vol. 2 no. 1 (2000), page 81-94.
Topik: Norma; Relativisme Budaya; Hukum Responsif.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNorma adalah aturan dalam masyarakat yang erat hubungannya dengan kultur masyarakat. Oleh sebab itu norma merupakan komitmen moral masyarakat terhadap suatu nilai. Sehingga tingkah laku kriminal atau kejahatan akan memperoleh penolakan sosial. Penolakan sosial dari masyarakat sebagai sanksi kejahatan lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara. Selain tidak efektif karena tidak bersifat edukatif, sanksi pemenjaraan juga tidak humanis, dan ini merupakan bentuk hukum represif. Benuk hukum yang lebih komunikatif, aspiratif, dan telah terinternalisasikan dalam masyarakat adalah bentuk hukum responsif. Inilah bentuk hukum ideal bagi masyarakat Indonesia dengan mempertahankan faktor relativisme suatu budaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)