Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Peraturan Menkeu No. 193/PMK.03/2007)
Oleh:
Business News
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 52 no. 7620 (Feb. 2008)
,
page 10B.
Topik:
Batasan Jumlah Peredaran Usaha
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.292
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)