Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu (Peraturan Menkeu No. 187/PMK.03/2007)
Oleh:
Business News
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 52 no. 7620 (Feb. 2008)
,
page 6B.
Topik:
Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.292
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)