Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:50 WIB
Detail
ArtikelJangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu (Peraturan Menkeu No. 187/PMK.03/2007)  
Oleh: Business News (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7620 (Feb. 2008), page 6B.
Topik: Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.292
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)