Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:53 WIB
Detail
ArtikelMasih Perlukah Informed Consent Dalam Pelayanan Medis?  
Oleh: Setyowati, Anna Maria Wahyu ; Seran, Marcel
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 07 no. 03 (Sep. 2007), page 269-279.
Topik: Hubungan Dokter-Pasien
Fulltext: Anna Maria dan Marcel Seran.pdf (72.28KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelInformed consent dalam dunia kedokteran merupakan suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien untuk menentukan terapi yang tepat. Dalam komunikasi tersebut dokter menyampaikan informasi/penjelasan dan pasien menyatakan persetujuan/ijin. Berdasarkan proses komunikasi itu dapat dilakukan keputusan medis oleh dokter untuk dilakukan tindakan medis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)