Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:55 WIB
Detail
ArtikelTax Treaty Indonesia - Qatar  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 11 (2008), page 26-33.
Topik: P3B/Tax Treaty; Indonesia-Qatar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.48
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel30 April 2006 lalu, mengawali babak baru pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh penduduk Qatar dari Indonesia dan sebaliknya. Bertempat di Doha, Qatar, kedua negara sepakat menandatangani Persetujuan Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B/tax treaty). kini, persetujuan tersebut telah disahkan oleh presiden dan milai berlaku sejak 3 September 2007 lalu. Berikut intisari sejumlah pasal penting dalam tax treaty Indonesia-Qatar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)