Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:01 WIB
Detail
ArtikelAturannya Sudah Jelas, Namun Kurang Pas  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 10 (2008), page 42-49.
Topik: Pengenaan Pajak Pertambahan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan freight forwarding dinilai kurang pas, karena Dasar Pengenaan Pajaknya dari keseluruhan tagihan. Padahal dari keseluruhan tagihan tersebut terdapat unsur yang bukan merupakan Objek PPN. Menurut Ketua Gafeksi, Masli Mulia, seharusnya PPN untuk jasa forwarding dikenakan hanya dari biaya jasa kepengurusan barang (handling fee) saja. Aturan mengenai PPN sebenarnya sudah jelas, namun kurang pas bila diterapkan di industri freight forwarding, demikian katanya ketika ITR berhasil mewawancarainya beberapa waktu lalu. Berikut penuturannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)