Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:38 WIB
Detail
ArtikelPencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-94/PJ/2005 Tentang Penunjukan Pejabat Penghubung (Liason Officer) Dalam Rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2007 Tanggal 31 Oktober 2007)  
Oleh: Warta Perundang-undangan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2729 (Dec. 2007), page I-1.
Topik: Undang-Undang; Pejabat Penghubung
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)