Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-94/PJ/2005 Tentang Penunjukan Pejabat Penghubung (Liason Officer) Dalam Rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2007 Tanggal 31 Oktober 2007)
Oleh:
Warta Perundang-undangan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2729 (Dec. 2007)
,
page I-1.
Topik:
Undang-Undang
;
Pejabat Penghubung
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.54
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)