Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:24 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 21 no. 2547 (Mar. 2006)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2006    Bulan: 03    Edisi: 14 Maret 2006    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.31
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: W 80
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. Penghapusan PPnBM dan harapan produsen elektronik dongkrak pasar., halaman SKETSA-1
  2. Perlu keseimbangan pertumbuhan sosial, ekonomi, politik untuk hapus kemiskinan., halaman NAS-1
  3. Lukman Hakim: UU perlindungan saksi tidak mereduksi aturan sebelumnya., halaman NAS-1
  4. Menhut: pengadilan kejahatan kehutanan bisa dimasukkan dalam RUU "illegal logging.", halaman EKU-1
  5. Pemerintah segera revisi Kepmen soal PKBL., halaman EKU-1
  6. Mendag usulkan Kepres "national single window.", halaman EKU-2
  7. UU anti pornoaksi cegah dekadensi moral., halaman DAKOTA-1
  8. Revisi SKB menag-mendagri dapat pelihara kerukunan umat beragama., halaman DAKOTA-1
  9. Transparansi dan akuntabilitas fiskal kunci pemulihan ekonomi., halaman DAKOTA-1
  10. Pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran badan usaha milik negara (peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 45 tahun 2005): sambungan WPU nomor: 2546/Kamis,09 Maret 2006)., halaman A-1
  11. Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan surat utang negara (peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005)., halaman A-11
  12. Pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal (peraturan presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 tanggal 1 Pebruari 2006)., halaman B-1
  13. Tata cara penghitungan dan pembayaran subsidi bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu tahun anggaran 2006 (peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor: 15/PMK.02/2006 tanggal 21 Pebruari 2006)., halaman G-1
  14. Penggunaan mesin produksi dalam negeri dalam rangka pemanfaatan fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi (peraturan menteri perindustrian Republik Indonesia nomor: 10/M-IND/PER/2/2006 tanggal 14 Pebruari 2006)., halaman H-1
  15. Nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak ekspor, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tangga 13 Maret sampai dengan 19 aret 2006 (keputusan menteri keuangan Repbik Indonesia nomor: 155/KM.1/2006 tanggal 13 Maret 2006)., halaman XG1

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)