Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:01 WIB
Detail
ArtikelYang Tertentu, yang Mengisi SPT  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 9 (2008), page 24-29.
Topik: Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WPOP PT) juga wajib menyampaikan SPT, tak ubahnya seperti wajib pajak yang lain. Tapi WPOP PT punya keunikan karena angsuran PPh Pasal 25-nya yang dapat bersifat final. Lalu bagaimana pengisian SPT tahun PPh-nya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)