Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:39 WIB
Detail
ArtikelSengketa temasek-KPPU.  
Oleh: Thalo, Nawa
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi: Update Indonesia vol. 8 no. 2 (Oct. 2007), page 08.
Topik: Temasek; KPPU
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: UU3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: U38
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tanggal 19 November lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa perusahaan induk BUMN Singapura, yakni Group Temasek bersalah. Penyebabbya ialah karena Temasek mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan telkomsel. Kepemilikan silang tersebut dianggap telah menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)