Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:24 WIB
Detail
ArtikelMasih Perlu Kejelasan Seputar PPh Pasal 21  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 5 (2007), page 26-35.
Topik: Pemotongan PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam suatu kesempatan di sebuah kelas pelathan pajak, penulis pernah ditanya oleh salah seorang peserta. Peserta tsb menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang jasa outsourching atau jas penyediaan tenaga kerja yang menempatkan pegawainya di berbagai perusahaan. dan sebagian besar kliennya bertempat kedudukan di wilayah yang berbeda dengan tempat kedudukan perusahaan. salah satunya berada di pulau kalimantan. yang ditanyakan adalah "apakah perusahaan harus memiliki npwp dan memotong pph pasal 21 di kalimantan"
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)