Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:04 WIB
Detail
ArtikelPetunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Jam Tangan dan Perhiasan yang Pada Saat Pemasukannya ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya (Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: P-15/BC/2007 Tanggal 4 Juni 2007)  
Oleh: Warta Perundang-undangan (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2725 (Dec. 2007), page G3-G11.
Topik: Fiskal; Undang-Undang; Pabean
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)