Anda belum login :: 17 Feb 2025 09:05 WIB
Detail
ArtikelResume Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-142/Pj./2007 Tanggal 3 Oktober 2007  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 4 (2007), page 47-52.
Topik: Masa Pajak Pertambahan Nilai
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahan Peraturan Direkturjenderal Pajak Nomor Per-146/Pj./2006 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa Ppn) Peraturan Dirjen Pajak ini diterbitkan untuk menyempurnakan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hokum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Selain itu dalam rangka meningkatkan efektifitas penggunaan program e-SPT PER-142/PJ./2007, ditambahkan pula contoh mengenai penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)