Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:02 WIB
Detail
ArtikelPenamaan Akun Tidak Jelas, Biaya Pun Dikoreksi  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 7 no. 3 (2007), page 18-21.
Topik: Tax court; Sengketa kasus banding; PPH Pasal 21
Fulltext: Penamaan Akun Tidak Jelas Biaya Pun Dikoreksi.pdf (825.01KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.46
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSengketa kasus banding ini berawal dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2001 terhadap Pemohon. Pemeriksaan ini terkait dengan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2000. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pemohon tidak setuju dengan ketetapan yang dibuat oleh Terbanding mengajukan keberatan. Namun keberatan Pemohon ditolak oleh Terbanding. Pemohon tidak menerima keputusan yang dibuat oleh Terbanding. Untuk memperjuangkan keyakinannya, Pemohon pun menempuh jalan banding ke Pengadilan Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)