Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:15 WIB
Detail
ArtikelKloning dan bio piracy ditinjau dari hukum paten di indonesia  
Oleh: Rahajeng, Reno Amrih
Jenis: Article from Books
Dalam koleksi: Bunga rampai: pandangan 21 wanita terhadap hak kekayaan intelektual, page 125-142.
Topik: Hukum Paten Di Indonesia; Kloning Dan Bio Piracy; Hak Kekayaan Intelektual; Paten;
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: 347 BUN
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Isi artikelBerbicara soal perlindungan hukum terhadap hak paten, maka lebih baik jika dipahami terlebih dahulu terhadap hak kekayaan itelektual. Perjanjian internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari hakI (theTRIPs Agreement), tidak memberikan definisi mengenai HaKI, tetapi pasal 1,2 menyatakan bahwa HaKI terdiri dari: hak cipta dan hak terkait; merek dagang; indikasi geografis; desain industri; paten; tata letak (topografi) sirkuit terpadu; paduan informasi rahasia; kontrol terhadap praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi. Jadi, HaKI pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial HaKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Bila disederhanakan maka hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)