Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:24 WIB
Detail
ArtikelImplikasi Adanya Komisaris Independen Dalam Perseroan Berdasarkan UU. No.40/2007  
Oleh: Malik, Camelia
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 31-42.
Topik: Komisaris Independen Dalam Perseroan; UU. No.40/2007
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUUPT No. 40/2007 mengamanatkan adanya komisaris independen yang diatur dalam Anggaran Dasar Per-seroan, diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dipilih dari pihak yang tidak mempunyai ikatan dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang lain. Komisaris independen sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik adalah berasal "dari pihak luar". Tugas dan kewenangan komisaris independen ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Syaratnya tidak boleh bertentangan dengan tugas dan kewenangan Dewan Komisaris serta tidak mengurangi tugas pengawasan yang dijalankan Direksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)