Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:48 WIB
Detail
ArtikelPengelolaan Perusahaan yang Baik: Tanggungjawab Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi  
Oleh: Rajagukguk, Erman
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 14-30.
Topik: Pemegang Saham; Komisaris; dan Direksi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTanggungjawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang dimilikinya, tidak meliputi harta pribadinya. Bagaimana jika pemegang saham perseroan dimiliki oleh satu orang? UUPT No.40/2007 mengatur endirian perseroan oleh dua orang atau lebih. Jika Perseroan telah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka selama-lamanya enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Jika tidak dilakukan, maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang disebabkan oleh perseroan. Bagaimana dengan tanggung jawabdireksi dan komisaris perseroan? jika direksi lebih dari satu orang, tanggung jawab direksi secara pribadi bila yang bersangkutan salah satu atau lalai melakukan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Hal ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Demikian juga setiap komisaris bertanggung jawab renteng berlaku jika terdapat lebih dari satu orang komisaris.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)