Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:25 WIB
Detail
ArtikelPerseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum  
Oleh: Khairandy, Ridwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 5-13.
Topik: Perseroan Terbatas; P.T.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerseroan sebagai badan hukum (Legal Person, Legal Entity), dianggap sebagai subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum dengan berbagai pihak seperti manusia. Perseroan adalah badan hukum hasil rekayasa manusia untuk membentuk suatu badan yang memiliki status, kedudukan, kewenangan yang sama seperti manusia. Oleh karena itu disebut uga badan hukum artifisial (artificial legal person). Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas (limited liability) yang mempunyai lima ciri khusus atau karakteristik sebagai berikut: sebagai personalitas hukum (legal personality); memiliki tanggung jawab terbatas (limited liability); sahamnya dapat dialihkan (transferable shares); ada pendelegasian manajeman oleh struktur dewan direksi; dan kepemilikan oleh investor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)