Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:49 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 21 no. 2351 (Apr. 2004)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2004    Bulan: 04    Edisi: 22 April 2004    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: W 80
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. PRESIDEN PERLU DIDAMPINGI DEWAN KEAMANAN NAStONAL, halaman HAS-I
  2. PEMILU PRESIDEN KESEMPATAN EMASRAKYAT PILIH PEMIMPIN BANGSA, halaman NAS.I
  3. KUALITAS 5DM SALAH SATU MASALAH REFORMASI DI BIDANG HUKUM, halaman HAS .2
  4. UU NOMOR 23 TENTANG PEMINJAMAN MODALHAMBAT UKM, halaman EKU -1
  5. PEMERINTAM AKAN SEGERA EVALUASI KAPET, halaman EKU .1
  6. KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAHAN BARU HARUS SENTUH KEBUTUHAN RAKYAT KECIL, halaman EKU -2
  7. BANYAK LEMBAGA DIBENTUKYANG TIDAK BERSIFAT OPERASIONAL, halaman DAKOTA-1
  8. SEKITAR 90 PERSEN PIDANA PEMILU KALE \R IJAZAH PALSU, halaman DAKOTA-1
  9. WALIKOTAAMBON AJAKMASYARAKATTIDbK TERPENGARUH GERAKAN KECII?FKM/RMS, halaman DAKOTA -2
  10. RENCANA PEMBANGUNANTAHUNAN (REPETA) TAHUN 2004 (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT) Sambungan WPU No. 235OISelasa, 20-04-2004), halaman MI -AAI2
  11. PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRES~DENNOMOR 102 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI. DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAI-IUN 2002 (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004), halaman BI-B2
  12. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA IIUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 24 Maret 2004), halaman B3.BS
  13. Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/Kmk.05/2000 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/KMK.04/2004 tanggal 12 Maret 2004), halaman G1-G2
  14. Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 345/ Kmk.017/2000 Tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/Kmk.017/2000 (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/KMK.06/2004 tanggal 12 Maret 2004), halaman G-3
  15. SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM (Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004), halaman JI - J8
  16. PENETAPAN TARIF IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAANPRASARANA PENGAIRAN UNTUK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAKU BAGI INDUSTRI DI W~LAYAII KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM)JASA TIRTA II~MLAYAHSUNGAI CITARUM DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2004 Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 202IKPTSJM/2004 tanggal 19 Maret 2004), halaman Wi -W2

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)