Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:00 WIB
Detail
ArtikelResume Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.02/2007 tanggal 17 september 2007  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 46 (2007), page 48-50.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; Keabsahan Penerbitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.46
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeabsahan Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Secara Jabatan di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dalam Masa Peralihan. Surat edaran ini diterbitkan sehubungan dengan penggunaan formulir perpajakan dan Faktur Pajak lama oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007 dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)