Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:26 WIB
Detail
ArtikelLKPJ-AMJ Gubernur 2002-2007  
Oleh: Legislatif Jaya (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. XXVIII no. 02 (Jul. 2007), page 3-7.
Topik: LKPJ-AMJ Gubernur 2002-2007; Laporan keterangan pertanggung jawaban akhir masa jabatan gubernur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.15
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara makro, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Gubernur Provinsi DKI Jakart! masa bhakti 2002-2007 merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya dan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan Karena itu LKPJ-AMJ MJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 yang antara menyatakan bahwa LKPJ-AMJ disampaikan Kepala Daerah paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD. Kemudian dibahas DPRD secara )nternal sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang berisi rekomondasi kepada Kepala Daerah perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)