Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:13 WIB
Detail
ArtikelPemajuan dan Perlindungan HAM Narapidana Melaui Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia  
Oleh: Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 07 no. 02 (May 2007), page 179-203.
Topik: HAM Narapidana; Pemajuan; Perlindungan
Fulltext: Antonius PS Wibowo's Paper.pdf (109.86KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut UU tentang Permasyarakatan dan instrumen internasional di bidang hak asasi manusia, narapidana di Indonesia memiliki hak. Hak-hak narapidana tersebut sudah diakui dan diterima sebagai hak hukum maupun sebagai hak asasi manusia. Lembaga HAKIM WASMAT, lembaga Kejaksaan dan KOMNAS HAM dapat mengambil posisi dan peran sebagai lembaga nasional hak asasi yang bertugas memajukan dan melindungi hak narapidana. Agar tugas tersebut terlaksana dengan baik, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Antara lain keharusan perumusan yang tegas dan jelas dalam berbagai peratuaran yang menjadi dasar pembentukan ketiga lembaga tersebut, mengenai independensi, yurisdiksi dan wewenang lembaga,kemudahan diakses, wewenang kerja sama, efiensi operasional, dan pertanggungjawaban lembaga. Adapun peraturan yang menjadi dasar pembentukan ketiga lembaga tersebut adalah KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan keppres Nomor 50 Tahun 1993 jo UU Nomor 39 Thaun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)