Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:25 WIB
Detail
ArtikelSanksi Denda Rp 50 Juta Dalam Raperda Pemberantasan Nyamuk DBD Tak Efektif Diterapkan  
Oleh: Legislatif Jaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. XXVIII no. 01 (Jun. 2007), page 10-11.
Topik: Denda; DBD; Raperda
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.15
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUsulan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberantasan Nyamuk dan Jentik Nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) yang akan menjatuhkan sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 50 Juta jika ditemukan jentik nyamuk aides aigepty dikhawatirkan akan memberatkan rakyat. Untuk itu, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakrta menolak adanya ketentuan itu. Alasannya, yang mempunyai tanggung jawab berkaitan dengan pelaksanaan pemberantasan nyamuk DBD adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)