Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengadilan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Oleh:
Sidin, A. Irmanputra
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Analisis CSIS vol. 31 no. 4 (2002)
,
page 479.
Topik:
kemanusiaan
;
pengadilan kejahatan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
AA44.12
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah delik baru dalam sejarah penegakan hukum di indonesia. Delik ini tergolong jus cogens yaitu hukum yang mengikat secara universal dan mempunyai hierarki tertinggi. Delik ini ternormatifkan pertama kali dalam piagam nuremberg 1946 yang bermetamorfosis hingga statuta roma 1998 dan terinjeksi dalam UUPHAM. Guna mengantisipasi fenomena impunitas maka diperkenalkan tanggung jawab pudana penegak hukum (law enforcer responsibility) atas potret dagelan keadilan dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang dapat berujung kepada pihak legislatif dan eksekutif. Pemberlakuan surut UUPHAM hanyalah bersifat semantik normatid. Pemebrlakukan surut tersebut tetap dalam bingkai atas legalitas ketika pijakan awal normatifnya terletak pada piagam nuremberg 1946.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)