Anda belum login :: 27 Nov 2024 23:44 WIB
Detail
ArtikelDulu "PAKPANDA" Sekarang "PAKA"  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 41 (2007), page 12-17.
Topik: Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.45
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelImbalan yang diterima oleh tenaga ahli yang tergolong wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah objek PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan adalah tarif efektif 7,5% dari jumlah bruto.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)