Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:37 WIB
Detail
ArtikelPerjanjian Distribusi Menurut Hukum Persaingan Usaha (Hilang)  
Oleh: Nasution, Farid F.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 2 (2007), page 63-66.
Topik: Hukum Persaingan Usaha
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasar dimana terdapat pelaku usaha yang memiliki posisi dominan, maka sistem distribusi pelaku usaha tersebut menjadi penting dan harus menjadi perhatian hukum persaingan. Posisi dominan yang dimiliki oleh pelaku usaha mengindikasikan lemahnya tekanan persaingan dari pelaku usaha lain inter-brand competition), sehingga harus dijaga agar konsumen tidak dirugikan dan/ atau tidak kehilangan kebebasannya dalam menentukan pilihan. Undang-undang Anti Monopoli dan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat No.5 Tahun 1999 menganut dua asas per se illegal dan rule of reason dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Untuk menangakap semua bentuk perjanjian distribusi yang anti-persaingan, selain pasal 15 perlu diterapkan pasal-pasal lain (pasal 19 dan pasal 25) yang bisa menjangkau perjanjian-perjanjian distribusi yang anti persaingan secara lebih luas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)