Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peranan Asuransi Comprehensive General Liability Pada Kegiatan Usaha Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi
Oleh:
SIMANJUNTAK, KORNELIUS
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 2 (2007)
,
page 31-36.
Topik:
Asuransi Comprehensive General Liability
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.7
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kegiatan usaha eksplorasi minyak dan gas bumi dapt menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga atau anggota masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi eksplorasi. Kerugian yang dimaksuddapat berupa luka/ cedera badan, cacat atau meninggal dunia, dan kerugian atas harta benda termasuk infrastruktur/sarana umum seperti jalan raya dan rel kereta api yang berada di atau melewati lokasi eksplorasi. Nilai kerugian yang terjadi dapat bervariasi dari nilai kerugian kecil, menengah, atau dalam jumlah besar, sebagimana terjadi dalam kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas di Desa Porong Sidoarjo. Risiko terjadi nya kerugian seperti itu sebenarnya dapatdialihkan kepada perusahaan asuransi melalui asuransi tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga atau asuransi tanggung gugat yang dalam industrui asuransi lebih dikenal dengan nama Comprehensive General Liability Insurance (CGL Insurance). Asuransi CGL akan memberikan ganti kerugian kepada pihak ketiga yang terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan eksplorasi dan terjadi akibat langsung dari kegiatan yang terjadi karena kelalaian atau kesalahan dari korporasi yang sedang melakukan eksplorasi. Oleh karena itu asuransi CGL mempunyai peranan yang penting dalam bisnis eksplorasi minyak dan gas bumi. Dengan mempunyai asuransi CGL, pengusaha/ korporasi eksplorasi minyak dan gas bumi akan tidak terbebani secara finansial untuk membayar pembangunan infrastruktur yang mengalami kerusakan, jika ada. Korban yang mengalami kerugian akan lebih cepat tertolong dan mndapatkan ganti kerugian karena pihak asuransi sebagai penanggung akan membayar ganti kerugian tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)