Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:13 WIB
Detail
ArtikelPraktik Perjanjian Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dalam Persektif Hukum Indonesia  
Oleh: Wiriadinata, Hosein
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 2 (2007), page 16-21.
Topik: Perjanjian Minyak Dan Gas Bumi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPraktik perjanjian pertambangan yang pernah dikenal dalam hukum Indonesia yaitu Konsesi, Kontrak Production Sharing, dan kontrak Karya. Konsesi diatur dengan undang-undang Belanda yaitu "Indische Mijnwet" tahun 1899, dengan cara membayar pajak tetap atas setiap hektar tanah konsesi dan royalti maka pemegang konsesi berhak atas hasil tambang yang diperolehnya sejak dari kepala sumur. Sekarang konsesi sudah tidak ada lagi digantikan dengan Kontrak Production Sharing yaitu perjanjian pembagian hasil produksi minyak dan gas bumi antara kontraktor dengan Pertamina, dan Kontrak Karya yang merupakan perjanjian minyak dan gas bumi antara kontraktor dan Pertamina selaku pemegang kuasa pertambangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)