Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:05 WIB
Detail
ArtikelResume Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-03/PJ.02/2007 Tanggal 7 Agustus 2007  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 40 (2007), page 44-57.
Topik: Penyelesaian Tunggakan Restitusi PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.45
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSurat edaran ini diterbitkan terkait dengan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan penyelesaian tunggakan restitusi PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)