Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:30 WIB
Detail
ArtikelPemilikan Dan Pewarisan Tanah Di Kecamatan Pangururan Kabupaten Tingkat II Tapanuli Utara  
Oleh: Samosir, Martinus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 2 no. 4 (1991), page 1-14.
Topik: Pewarisan Tanah; Pemilikan Tanah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM19.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemilikan, pewarisan, dan pendaftaran tanah adat di kecamatan Pangururan Kabupaten Daerah Tingkat II apanuli Utara. Penelitian dilakukan di tiga kelurahan dan tujuh desa. Sampel ditentukan secara random sampling dengan mengambil 10 orang responden dari setiap desa/ kelurahan. Terhadap mereka ini dilakukan wawancara dengan berpedoman pada kuisioner yang telah disusun. Untuk memeperoleh informasi yang lebih lengkap, wawancara khusus dilakukan dengan beberapa orang pemuka adat dan perangkat kelurahan. Data sekunder berpa fotokopi 54 sertifikat hak atas tanah diperoleh Kantor Pertahanan Nasioanal (BPN) Tingkat II Tapanuli Utara di Tarutung. Data dianalisis secara logis dan sistematis dengan memakai metode induktif dan dedukti. Dari analisis yang dipakai untuk menganalisis data kepemilikan, warisan dan pendaftaran tanah adat tersebut ialah perundang-undanagn agraria Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilikan atas tanah di kecamatan Pangururan memiliki persesuaian dan perbedaan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dengan dominasi tanah adat. Perbedaan itu tidak hanya karena dominasi tanah adat tetapi juga disebabkan unsur-unsur lain, misalnya pertambahan jumlah petani yang menyebabkan fragmentasi tanah pertanian. Pemilikan atas tanah adat Batak Toba berada dalam keadaan transisi menuju hukum tanah adat nasional, tetapi dengan lepasnya pemilikan tersebut dari genggaman tanah adat, penyimpangan-penyimpangan tergadap hukum tanah nasional masih dimungkinkan. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan masih melulu dilaksanakan menurut hukum adat tanah. Praktek pendaftaran tanah menurut PP 10 tahun 1961 sudah mulai dilaksanakan, walaupun hal itu baru terlaksana relatif sangat sedikit karena berbagai halangan yang berasal dari pemilik tanah dan instansi yang berwenang. Prosedur pendaftaran tanah adat ada kalanya rumit daripada bidang-bidang lainnya, karena untuk hal itu masalah-masalah adat harus diselesaikan lebih dahulusebelumpendaftaran tersebut disampaikan ke pihak yang berwenang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)