Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:42 WIB
Detail
ArtikelKeuntungan Modal Dan Agio Dalam Akuntansi Dan Undang-Undang Pajak  
Oleh: Pangaribuan, Jonner
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 1 no. 3 (1990), page 22-30.
Topik: Keuntungan Modal; Agio Dalam Akuntansi; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM19.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada bulan Oktober 1989 terbit Keputusan Presiden sehubungan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, yang menyatakan bahwa keuntungan modal (capital gain) dibebani pajak. Reaksi yang timbul dari masyarakat khususnya kaum cendekiawan adalah mempertanyakan status agio saham. Mengapa keuntungan modal (capital gain) dibebani pajak sementara saham agio tidak? Ditinjau dari Prinsip Akuntansi Indonesi 1986 maka agio saham tidak diperlakukan sebagai penghasilan. Karena pada dasarnya agio saham itu merupakan bagian dari investasi modal pemegang saham; walaupun menimbulkanaliran dana masuk bagi perusahaan dan dicatat terpisah dari rekening perkiraan modal. Investasi modal tidak pernah direncanakan untuk dibagikan kembali kepada pemegang saham didalam perusahaan Perseroan Terbatas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)