Anda belum login :: 28 Nov 2024 00:57 WIB
Detail
ArtikelPerbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi  
Oleh: Sidabalok, Janus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 1 no. 2 (1990), page 47-61.
Topik: Hukum dan Ganti Rugi; hukum adat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM19.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsepsi Perbuatan Melawan Hukum diperkenalkan secara resmi melalui pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum perdata Indonesia, yang berbuyi: "Tiap-tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Rumusan diatas menimbulkan perbedaan pendapat diantara para akhli bertahun-tahun lamanya hingga sampai tahun 1919 dengan jurisprudensi Mahkamah Agung Belanda melalui rucker Arrest memberikan interpretasi yang lebih memenuhi rasa keadilan, putusan mana diikuti pula oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia. Penulis ingin menurunkan kembali secara ringkas perbedaan pendapat yangmewarnai perkembangan arti perbuatan melawan hukum tersebut, dengan harapan cepat atau lambat akan dapat ditemukan rumusan yang lebih memenuhi rasa keadilan dengan menyertakan unsur-unsur hukum adat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)